Apa Itu Akta Pendirian Perusahaan

Mulai Berbisnis Skala Besar? Pelajarilah Apa Itu Akta Pendirian Perusahaan

Bisnis adalah salah satu cara yang tepat untuk mendapatkan penghasilan yang didapatkan tanpa harus bekerja dengan orang lain atau pemerintahan. Jika Anda ingin memulai bisnis terutama dalam skala besar, maka Anda harus membuat akta pendirian perusahaan. Akta pendirian tersebut adalah salah satu dokumen penting yang harus diurus agar bisnis bisa berkembang pesat dan juga maju.

Akta pendirian tersebut menandakan bahwa secara hukum dan Negara, perusahaan yang Anda bangun dan kelola sah dan legal. Dengan begitu para pelanggan atau konsumen dari bisnis yang Anda jalani tidak perlu khawatir lagi membeli produk yang Anda jual dan juga tawarkan.

👉 TRENDING:  Pengertian, Manfaat dan Keuntungan Sistem E-Nofa

Pengertian Akta Pendirian Perusahaan

Akta Pendirian sebuah Perusahaan adalah dokumen yang penting yang harus dimiliki setiap pelaku bisnis yang berskala kecil atau pun besar yang dijadikan bukti bahwa perusahaan tersebut telah berdiri dan milik seseorang.

Dokumen ini sah di mata hukum dan Negara tertuang pada UUD no 40 tahun 2007 ayat 1 pasal 7 dan 8, dimana para pelaku usaha bisnis bisa dengan mudah menjalin kerjasama dengan mitra atau instansi lainnya. Dengan begitu dapat dipastikan bahwa dokumen ini sangat diperlukan.

Syarat-Syarat Pembuatan Akta Perusahaan

Jika Anda ingin membuat akta pendirian sebuah perusahaan, maka harus memenuhi syarat yang diberlakukannya. Untuk syarat-syaratnya tergantung dari jenis perusahaan yang akan Anda kelola. Seperti yang kita ketahui bahwa jenis perusahaan paling umum ada dua yaitu PT dan CV. Keduanya memiliki persyaratan untuk pembuatan akta yang berbeda-beda. Maka dari itu akan dijelaskan dari jenis perusahaannya.

👉 TRENDING:  Mengenal Aplikasi Penghasil Uang Viral Trading
  1. PT (Perseroan Terbatas)

PT atau yang dikenal sebagai perseroan terbatas adalah badan yang memiliki hak, kewajiban dan kekayaannya sendiri tentunya terpisah dari punya si pemilik dimana si pemilik tersebut adalah orang-orang yang memegang saham kepada pihak ketiga yang terbatas hanya sebesar modal sahamnya.

Syarat mendirikan akta perusahaan untuk PT atau perseroan terbatas adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy KTP dari:
  • Pemilik saham
  • Pengurus minimal 2 orang
  • Fotocopy KK Direktur,
  • Fotocopy PBB,
  • Surat Keterangan dari Desa (RT dan RW),
  • Bukti keberadaan kantor dengan menyerahkan foto kantornya.
  1. CV ( Commanditaire Vennootschap)

CV yang merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau usaha persekutuan komanditer yaitu bentuk usaha yang terdapat berbagai sekutu yang memimpin dan mempercayakan modal  mereka. Untuk syarat mendirikan akta perusahaan CV adalah sebagai berikut:

  • Wajib menyerahkan berkas identitas si pendiri baik dari sekutu yang aktif atau yang tidak alias pasif,
  • Nama atau sebutan CV-nya,
  • Nama dari sekutu yang tentunya berkuasa,
  • Harus mendaftarkan akta ke PN,
  • Daftarkan akta pendirian dengan langkah selanjutnya:
  • Surat izin usaha,
  • Tanda daftar perusahaan,
  • Umumkan peresmian CV
👉 TRENDING:  Ikuti Jejak Yasa Singgih Untuk Sukses Menjadi Miliarder

Apabila seluruh persyaratan di atas sudah lengkap, baik untuk CV atau pun PT, maka akta pendirian perusahaan bisa dibuat dengan waktu yang sudah ditentukan. Karena akta ini memiliki fungsi sebagai legalitas perusahaan yang sah di mata hukum, perusahaan Anda jelas dengan status pemilik adalah Anda atau lainnya. Walaupun biaya untuk membuat akta ini jutaan, tetapi setelah akta ini selesai, maka perusahaan Anda sudah menjadi perusahaan yang resmi, terpercaya dan bisa berdampak bagus untuk penghasilan dan pencapaian Anda nantinya.